Tarik Kendaraan Secara Paksa, LBH GPB Akan Laporkan WOM Finance Ke Ditreskrimsus Polda Jabar


PatriotNews87.com,
KARAWANG - PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) Kantor Cabang Karawang, melakukan eksekusi atau menarik paksa unit Toyota Avanza milik konsumennya atasnama Agus Supriadi, di kediaman keluarganya di Kabupaten Karawang.


Agus Menerangkan, kendaraan tersebut ditarik oleh pihak Debt. Collector di rumah saudaranya pada Jum'at 7 Nopember 2024, dengan alasan telat membayar angsuran selama 3 bulan. 

"Padahal baru telat 2 bulan. Penarikannya di Karawang kondisi mobil di rumah saudara tanpa tanda tangan saya sebagai pemilik," kata Agus kepada Wartawan, Kamis (14/11/2024).

Terpisah, Denis FW, S.H selaku kuasa hukum Agus Supriadi mengungkapkan, bahwa unit kendaraan Mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 1930 OH itu  telah ditarik secara paksa.

"Kendaraan ini sangat penting bagi klien saya karena digunakan untuk operasional sehari-hari," ujarnya.

Menurut Denis FW,S.H dari Lembaga Bantuan Hukum Garda Patriot Bersatu (LBH GPB) menegaskan, penarikan kendaraan harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang mengharuskan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019 terkait Pasal 15 (2) Undang-Undang Fidusia.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa jika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme yang sama seperti eksekusi putusan pengadilan yang sah.

"Terkait hal ini PT. WOM Finace dinilai memiliki sindrom ketakutan, yaitu takut debitur tidak koperatif atau wanprestasi. Tetapi tidak ada penyelasaian," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya akan melaporkan WOM Finance ke Ditreskrimsus Polda Jabar dengan tuduhan melanggar Pasal 363 KUHPidana.

"Dan dugaan pemerasan dengan adanya bukti catatan konsumen harus membayar Rp 53.673.100, jika konsumen ingin mengambil kembali mobil tersebut," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya perlindungan hak konsumen dan kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Branch Remedial Head WOM Finance, Galang Nusantara tidak menjawab Telepon & WhatsApp messengger dari Redaksi.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar