Babak Baru Cafe Tak Berijin Berakhir Pada Pelaporan Kepada Bupati Karawang

 



PatriotNews87.com, KARAWANG,- 

Babak baru, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Patriot Bersatu (DPP LSM GPB) secara resmi akan melayangkan surat pengaduan ke Bupati Karawang untuk disampaikan kepada beberapa instansi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait keberadaan berdirinya bangunan permanen jenis Cafe berlantai 2 yang berlokasi di Situ Kamojing, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang yang berdiri bebas diatas lahan milik Kawasan Mandala Pratama Permai. 

Dalam keterangannya, Ketua Umum LSM GPB, Denis Frans Wiranta, S.H mengungkapkan dihadapan awak media, "hari ini kami secara resmi melayangkan surat pengaduan tembusan ke beberapa dinas-dinas terkait Kabupaten Karawang, salah satunya yakni. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),". Tutur Denis. Senin (24/12/2024). 


Menurutnya, Keberadaan bangunan berlantai 2 yang sudah beroperasi dan diresmikan oleh Pengelola BUMDes hingga Camat beberapa waktu lalu, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) 


"Kuat dugaan kami bahwa, pengelola BUMDes menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) dan tidak sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku di Kabupaten Karawang, dan diduga usaha komersil yang mengatasnamakan BUMDes,” Terangnya. ( Red )

Posting Komentar

0 Komentar