PatriotNews87.com, KARAWANG,-
Ketua Umum LSM Garda Patriot Bersatu (GPB), Denis, FW,S.H meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikampek, dan Kabupaten Karawang, mengambil langkah tegas terhadap bangunan Cafe Milik BUMDes di area wisata Setu Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Jawa Barat yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagai elemen kontrol sosial pihaknya akan melayangkan surat kepada Bupati Karawang agar Dinas terkait mengambil langkah tegas atas bangunan tersebut.
Pasalnya lanjut Denis, Cafe yang belum mengatongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini tetap beroperasi layaknya masyarakat awam yang tak mengerti aturan. "Seharusnya, selesaikan dahulu IMB nya, baru membangun. Bukan sebaliknya," ujar Denis, kepada Redaksi. Minggu (22/12/3024)
Ia menilai, sikap pengelola BUMDes dan pihak Pemerintah Desa terkesan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
"Ini mencoreng wajah Pemkab Karawang, jika tidak ada tindakan tegas dari Dinas PUPR dan Satpol PP selaku penegak Perda," ucap Denis.
Ia menambahkan, seharusnya sebagai pemangku kebijakan di wilayah, Pemerintah Desa dan Kecamatan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang peraturan perizinan.
Saat di konfirmasi, Agus Darsono selaku Ketua Bumdes di Desa Kamojing membenarkan hal tersebut. Agus mengatakan, kendati belum mengantongi IMB, pihaknya telah menyelesaikan pembuatan Nomor Induk Berusaha
(NIB) untuk BUMDes. "Unit usaha wisata sudah di bikin, terkait IMB kita lagi nunggu site plan. Lagi di design untuk design keseluruhan mau di bikin seperti apa nya masih dalam proses, jelas Agus melalui Whats App messenger. ( Red )
0 Komentar